get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Untuk Main Judi Online dan Honeymoon di Bali Uang Korupsi Retribusi Sampah DLH Cilegon

Nikita Mirzani Langsung Berbaur di Rutan Serang Paska Ditahan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:59 WIB
header img
Kepala Rutan Kelas II Serang Dody Naksabani (ist)

SERANG, iNewsBanten– Paska penahanan selebritas Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang hari pertama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Nikita ditempatkan dalam sel bersama tahan lainnya. Tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik ini juga langsung berbaur dengan napi lain dan mengikuti kegiatan di dalam rutan.

“Alhamdulillah berbaur dengan yang lain. Tadi pagi saya dapat laporan dari petugas di blok wanita (Nikita-red) salat Dhuha bersama, Alhamdulillah juga dia bisa ngikutin yang di dalam semua,”ujar Kepala Rutan Kelas II Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).

Tidak ada perlakuan istimewa kepada Nikita Mirzani. Ia ditahan dalam sel blok khusus wanita. Di blok tersebut ada tiga kamar. Di setiap kamar diisi tujuh hingga delapan orang.

“Jadi bergabung dengan yang lain,”ujarnya.

Untuk diketahui Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres serang Kota berdasakan laporan atas nama Dito Mahendra.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Kota Serang atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut