LEBAK, iNewsbanten - Musa Wiliansah Sekertaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Menuding kepada Panitia seleksi Panwascam tidak Provesional dan tidak transparan dalam seleksi Panwascam Kabupaten Lebak yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.
" Disini sudah ada aturannya jelas mengacu pada peraturan, yang ada, Pihak yang di larang dan yurisprudensi 1 keputusan DKPP No 27 /PKE/DKPP/11/2020 tentang. BPD, Pendamping Desa, SDM PKH yang menjadi Panwascam dan Korsek yang ikut mewawancara. 2. kode etik PKH No 01/LSJ/08/2018. Pasal 10 hurup J, J" Menjadi pegawai atau petugas atau petugas pelaksana pemilihan umum, Pusat daerah Provinsi Daerah, Kabupaten /kota. Kecamatan dan Desa/kelurahan/ Nama lain. 3 etika Profesi TPP yang di atur dalam Kemendes PDTT No 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pendampingan masyarakat disebutkan pada etika, profesi TPP hurup G angka 1 hurup B angka 18 terkait larangan TPP bahwa TPT atau pendamping desa di larang menduduki jabatan para lembaga yang sumber pendanaan utama nya berasal dari APBN APBD dan APBdes Ucap Musa
Musa mengatakan di kabupaten lebak, Ada belasan Pendamping Desa, SDM PKH, Dan Pegawai P3K yang lolos. Diantaranya, SDM PKH yang lolos Seleksi Panwascam
Editor : Mahesa Apriandi