" Dari pantauan saya tadi pagi pada acara Pelantikan Komisioner Panwascam, ada 6 orang yang tidak hadir dalam pelantikan kelimanya merupakan SDM PKH, hanya ada 5 orang double job, yaitu dari PD dan PLD , pendamping Profesional Kemendes dan perangkat desa," jelasnya.
Dikatakan Musa ke lima orang tersebut merupakan PD dan PLD Pending Profesional, berdasarkan keputusan Badan Pengembangan SDM Dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 10 Tahun 2022 Perubahan dari Nomer 418 tahun 2021. tentang tenaga Profesional Tahun 2022.
"Sudah jelas jika mereka kekeh untuk dilantik artinya Double Job, oleh Bawaslu Lebak Tetap dilantik oleh yaitu untuk kecamatan Cibeber Naryudin sebagi PLD Kecamatan Cileles, Umar Hidayat sebagai PLD Kecamatan Cimarga, Udin Syahrudin sebagai PLD kecamatan Lewidamar, Ikwat sebagai PD dan Kecamatan Panggarangan, Beni Rahmatullah sebagai PD serta ada Satu lagi Perangkat Desa dan Hambali Perangkat Desa Cigingggang Kecamatan Gunung Kencana, terang Musa.
Musa yang juga Mantan Ketua Panwas Kecamatan wanasalam menilai Bawaslu Lebak terlalu terburu buru, dngan kondisi Formatur belum lengkap sudah melakukan bintek.
" Ada apa ini dengan Bawaslu Kabupaten Lebak Ini formaturnya belum lengkap, masih ada 5 Kecamatan yang komisionernya belum lengkap dan belum di lantik, karena ada 5 orang yaitu Dari SDM PKH yang mengundurkan diri sudah melakukan Bintek di salah satu hotel bintang di kota Serang," tambahnya.
Lebih jauh Musa mejelaskan saat ini masih banyak persoalan yang harus disikapi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu kabupaten Lebak, " Dengan meloloskan SDM PKH Dan Pendamping Profesional Kemendes," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi