Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Bersama di Banten, Perkuat Kolaborasi Masyarakat, TNI, dan Polri untuk Indonesia Damai
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Kasus Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:27 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Terkait Kasus Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri lewat sidang kode etik (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBanten - Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.

Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J.

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut