Terkait Kasus Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:27 WIB
JAKARTA, iNewsBanten - Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.
Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Editor : Mahesa Apriandi