DPMD Kab Serang Tindak Perangkat Desa yang Jadi Panwaslu, Tegaskan Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Selasa, 01 November 2022 | 00:19 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/01/9e464_ahsay.jpg)
Serang, iNewsBanten - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang telah mencatat ada sebanyak 6 orang perangkat desa yang menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Adie Ulumudin mengatakan, dari 6 orang perangkat desa tersebut tersebar di 6 kecamatan yakni Pontang, Pulo Ampel, Kibin, Petir, Ciomas, dan Gunung Sari.
"Kita upaya pemanggilan, hari ini baru desa kalapian, kecamatan pontang," katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).
Editor : Mahesa Apriandi