CILEGON, iNewsBanten - Kepala UPTD Pasar Blok F mengundang para pedagang untuk mensosialisasikan perjanjian pengelolaan Auning/Ruko di Pasar blok F Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis (03/11/2022).
Dengan habisnya masa perjanjian pengelolaan ruko bagi para pedagang di pasar blok F, dihimbau agar para pedagang segera melakukan pemutihan perjanjian per lima tahun depan aturan yang baru.
Supriyadi S.Ip Kepala UPTD Pasar Blok F saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, untuk kegiatan hari ini kita mengundang para pedagang pasar blok F, dengan adanya perjanjian yang diatur oleh pemerintah Kota Cilegon, tentang pengelolaan Auning atau ruko yang ada di pasar blok F ini.
Editor : Mahesa Apriandi