CILEGON, iNewsBanten - Kepala UPTD Pasar Blok F mengundang para pedagang untuk mensosialisasikan perjanjian pengelolaan Auning/Ruko di Pasar blok F Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis (03/11/2022).
Dengan habisnya masa perjanjian pengelolaan ruko bagi para pedagang di pasar blok F, dihimbau agar para pedagang segera melakukan pemutihan perjanjian per lima tahun depan aturan yang baru.
Supriyadi S.Ip Kepala UPTD Pasar Blok F saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, untuk kegiatan hari ini kita mengundang para pedagang pasar blok F, dengan adanya perjanjian yang diatur oleh pemerintah Kota Cilegon, tentang pengelolaan Auning atau ruko yang ada di pasar blok F ini.
"Dengan perjanjian lima tahun yang waktunya sudah habis akan ada pemutihan lagi dengan perjanjian yang baru, tujuan kami adalah untuk menyadarkan para pedagang, karena semua yang ada di pasar blok F ini adalah lahan dan aset Pemerintah Kota Cilegon sebagai retribusi untuk peningkatan PAD.
"Dengan adanya sosialisasi perjanjian ini alhamdulillah para pedagang memahami dengan aturan baru yang diterapkan oleh Pemkot Cilegon, karena selama ini para pedagang masih banyak yang belum paham dan sedikit keras kepala," Ungkap Supriyadi.
Sementara itu Uni salah satu pedagang pakaian di pasar blok F menjelaskan, dengan adanya peraturan perjanjian baru yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, saya selaku pedagang, ikut saja lah, selama itu tidak merugikan saya.
"Dan saya juga sangat mengapresiasi kepada kepala UPTD pasar blok F yang baru, karena beliau orang membimbing, disiplin dan tegas," Tutup Uni.
Editor : Mahesa Apriandi