get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingatkan Ancaman Kematian Biota Laut‎, KNPI Cilegon Minta PT CAA Patuhi Kebersihan Pesisir

Inilah Hukum Pelaku Zina Bagi yang Sudah Menikah maupun belum Menikah, Berikut Hukuman Zina

Senin, 21 November 2022 | 08:53 WIB
header img
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)

SERANG, iNewsBanten - Inilah hukum pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah. Seperti diketahui, Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Hukum zina di dalam Islam, apapun bentuknya adalah haram. Larangan zina tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Zina adalah perbuatan yang merujuk pada persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut