Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antusiasme Drag Bike Tinggi, Tangerang Didorong Bangun Sirkuit
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Hukum Pelaku Zina Bagi yang Sudah Menikah maupun belum Menikah, Berikut Hukuman Zina

Senin, 21 November 2022 | 08:53 WIB
  • author Rilo Pambudi
Inilah Hukum Pelaku Zina Bagi yang Sudah Menikah maupun belum Menikah, Berikut Hukuman Zina
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)

SERANG, iNewsBanten - Inilah hukum pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah. Seperti diketahui, Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Hukum zina di dalam Islam, apapun bentuknya adalah haram. Larangan zina tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Zina adalah perbuatan yang merujuk pada persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut