get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingatkan Ancaman Kematian Biota Laut‎, KNPI Cilegon Minta PT CAA Patuhi Kebersihan Pesisir

Inilah Hukum Pelaku Zina Bagi yang Sudah Menikah maupun belum Menikah, Berikut Hukuman Zina

Senin, 21 November 2022 | 08:53 WIB
header img
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)

Hukum Pelaku Zina yang Sudah Menikah

Ada banyak sekali ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang hukum perbuatan maksiat yang satu ini.

Selain dalam QS. Al Furqan, salah satu larangan keras zina juga disampaikan dengan tegas melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Sebagaimana dijelaskan di awal, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan bagi pelaku zina yang belum menikah adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk pelaku zina yang telah menikah (zina muhsan), hukuman yang pantas secara Islam adalah rajam.

Mengutip laman Rumaysho, dijelaskan juga bahwa pezina perempuan akan dicap lebih dahulu sebelum pezina laki-laki.

Sebab, wanita sering tabarruj (mempercantik diri dan berlebihan dalam berdandan) sehingga membangkitkan syahwat. Wanita juga dianggap berperan membuka pintu perzinaan untuk laki-laki. Namun jika terjadi adanya paksaan, maka tidak ada hukuman hadd.

Kerugian terbesar dari perzinahan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Ketika hal itu sudah terjadi, rasa malu yang diakibatkan dari perbuatan zina akan sulit disembunyikan wanita.

Terkait hukum hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang, ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang. Di antara hikmah dari hukum tersebut antara lain adalah:

1. Agar orang lain mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina.

2. Supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar.

3. Agar ada syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.)

Itulah ulasan mengenai hukuman berat pelaku zina yang belum menikah atau yang sudah menikah. Mengingat begitu besar dosa dan hukumannya, hendaknya semua umat islam mengindahkan peringatan keras untuk menjauhi zina demi kebaikan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab

 

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/lifestyle/muslim/hukum-pelaku-zina-yang-belum-menikah-dan-sudah-menikah-naudzubillah-min-dzalik

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut