Inilah Hukum Pelaku Zina Bagi yang Sudah Menikah maupun belum Menikah, Berikut Hukuman Zina
Namun, bentuk perbuatan zina sejatinya ada berbagai macam. Misalnya saja adalah semua yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.
Namun secara garis besar, ada jenis zina yang lain yakni Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya saja perselingkuhan hingga berujung pada hubungan intim. Sementara Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Semua jenis zina itu dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam pun wajib menghindari perbuatan tersebut.
Lantas, apa hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah maupun yang sudah menikah? Berikut ini adalah ulasannya.
Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah
Dosa zina sangatlah besar. Tak hanya di akhirat, pelaku zina juga akan mendapatkan hukuman khusus di dunia.
Zina yang dilakukan oleh pasangan sebelum menikah haram adalah Zina Ghairu Muhsan. Hukumannya adalah cambuk 100 kali. Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu, sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:
اَلزَّانِيَةُوَالزَّانِيْفَاجْلِدُوْاكُلَّوَاحِدٍمِّنْهُمَامِائَةَجَلْدَةٍۖوَّلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيْدِيْنِاللّٰهِاِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَوْمِالْاٰخِرِۚوَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَاطَاۤىِٕفَةٌمِّنَالْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Dari ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan maksiat tersebut. Lantas, bagaimana hukumnya jika pelaku sudah menikah?
Editor : Mahesa Apriandi