Terkait Kasus Urip yang Viral Hidup Kembali Ternyata Rekayasa, Kini Hendak Minta Maaf
Minggu, 20 November 2022 | 18:51 WIB
Dia menegaskan setiap kasus tidak harus berakhir pidana atau penjara. Edukasi dan pembelajaran hukum masyarakat juga menjadi penting dilakukan.
"Makanya perangkat hukum itu ada pidana dan restorative justice salah satunya. Ini yang paling penting masyarakat memiliki kesadaran apa yang dilakukan itu salah. Bukan semata-mata ada kejadian itu harus dipidana, harus dimasukkan ke sel bukan seperti itu. Bagaimana mengedukasi masyarakat terpenting kesadaran dengan hukum," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi