Sementara itu, PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa dana tersebut sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Pembentukan dana cadangan bertujuan sebagai mitigasi kemampuan pembiayaan pemilu serentak 2024 mendatang," ucap Al Muktabar seusai paripurna beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Al Muktabar mengatakan Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran menjadi skala prioritas untuk membiayai setiap tahapan pemilu.
"Pemilu memiliki banyak kebutuhan seperti logistik, honorarium, dan pengamanan," kata dia
Untuk diketahui Pedoman untuk dana cadangan tercantum dalam : Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Editor : Mahesa Apriandi