SERANG, iNewsBanten - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres kepada perwira muda wanita Kostrad. Tindakan asusila yang dilakukan Mayor BF kepada Letda Ger ternyata tidak ada unsur paksaan, dan berdasar pada suka sama suka.
Berikut sejumlah fakta kasus ini:
Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
2. Keduanya Bakal Jadi Tersangka
Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.
3. Dijerat Pasal Asusila
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.
Editor : Mahesa Apriandi