get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Doa Restu Ibu Preman Terminal Ini! Sukses jadi Anggota Kopassus

Panglima TNI Ungkap Kasus Pemerkosaan Paspampres dan Perwira TNI, Ternyata Suka sama Suka

Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:10 WIB
header img

4. Disanksi Pemecatan

Selain dijerat pidana, lanjut Kisdiyanto, keduanya juga akan menerima sanksi pemecatan dari TNI.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

5. Masih Jalani Pemeriksaan

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/12/09/337/2724139/5-fakta-prank-kasus-rudapaksa-perwira-cantik-kostrad-oleh-mayor-paspampres-keduanya-bakal-dipecat

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut