Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengeroyokan di PT GRS, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Selisih Urusan Bisnis! PNS Dishub Cilegon Ditahan, Keroyok Anggota Polda Banten

Rabu, 14 Desember 2022 | 09:44 WIB
  • author Erdi
Selisih Urusan Bisnis! PNS Dishub Cilegon Ditahan, Keroyok Anggota Polda Banten
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNews Banten – Polda Banten menetapkan pejabat Dinas Perhubungan Kota Cilegon inisial ZW (36) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ipda MD (37), seorang perwira polisi yang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Selain ZW, rekannya inisial RAP (32) yang terlibat dalam penganiayaan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka. RAP merupakan karyawan ZW.

“Hasilnya sesuai dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan dua orang dijadikan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut