Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 kuhp dan pasal 351 tentang pengeroyokan yang dilapis dengan penganiayaan. Kini keduanya, telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
“Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka sejak hari Jumat lalu dan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Dia mengatakan, saat peristiwa pengeroyokan tersebut Ipda MD tidak sedang dalam penugasan kedinasan melainkan dipicu oleh salah paham terkait usaha yang dirintis Ipda MD dengan ZW. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Namun dampak peristiwa ini sang perwira mengalami luka berat terutama pada bagian hidung mengalami patah sehingga dioperasi,” katanya.
Dia menjelaskan, ketegangan antara pelaku dengan korban dipicu dari salah paham terkait iklan disalah satu radio atas usaha bersama yang dirintis baik korban maupun pelaku. Namun ketegangan komunikasi di pesan whatsapp berlanjut hingga pelaku datang ke rumah korban melakukan kekerasan.
“Kita pastikan percepatan pemberkasan dan penegakan hukum berlangsung sesuai sop yang berlaku,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi