Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Pleno Penghitungan Manual, KPU Cilegon Tetapkan Pasangan Robinsar-Fajar Menang
Advertisement . Scroll to see content

KPU Resmi Menetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar dan Nomor Urutnya

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:59 WIB
  • author Abdul Basir
KPU Resmi Menetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar dan Nomor Urutnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik peserta pemilu 2024. (Foto:Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik peserta pemilu 2024.

Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, KPU juga melakukan  pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang dihadiri seluruh pimpinan parpol peserta pemilu.

Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB) 

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

 

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://bandungraya.inews.id/read/224709/ini-daftar-17-parpol-peserta-pemilu-2024-dan-nomor-urutnya

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut