get app
inews
Aa Read Next : Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Pertamina Patra Niaga RJBB Resmikan Program TJSL di Karawang

Pertamina Akan Menerapkan Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP, DPR Setujui Rencana?

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:59 WIB
header img

SERANG, iNewsBanten - DPR RI menyoroti aturan beli elpiji 3 kg wajib pakai KTP mulai tahun depan. Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan membawa KTP untuk pendataan.

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai elpiji merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung elpiji 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.

"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujar Sartono dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (22/12/2022).

Oleh karena itu, Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen elpiji 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” tegasnya.

Dia juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi elpiji 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke elpiji 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun, belakangan ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara elpiji subsidi dan non-subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan elpiji non-subsidi bermigrasi ke elpiji subsidi.

Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab selain melalui KTP, Pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut