get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

3 Kecamatan di Lebak Selatan Dikepung Tambak Udang Diduga Ilegal, Serobot Sempadan dan Rusak Laut!

Senin, 26 Desember 2022 | 19:36 WIB
header img
3 Kecamatan di Lebak Selatan Dikepung Tambak Udang Diduga Ilegal, Mulai Serobot Sempadan dan Merusak Laut

LEBAK, iNewsBanten - Maraknya perusahaan tambak udang yang membudidaya udang jenis vaname  (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) tersebar dipesisir Pantai wilayah Lebak selatan Provinsi Banten ini, diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi.

Keberadaan tambak udang yang tersebar di pesisir pantai di beberapa wilayah Kecamatan seperti di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak - Banten ini, Hampir Semua berada di pinggir pantai dan banyak menimbulkan masalah mulai dari penyerobotan Sempadan Pantai hingga diduga menimbulkan kerusakan Pantai akibat perusahaan tersebut membuang limbahnya ke Laut. 

Meski keberadaan tambak udang tersebut diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi.

Mukri Friatna selaku Aktivis Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa, Pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Ijin - ijinnya sebelum beroperasi. Seperti, surat perijinan bangunan dari BKPM dan surat produksinya dari DKP, yang paling penting Perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair, penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (surat pernyataan persetujuan lingkungan), jadi dalam konteksnya  perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap, katanya. 

 

Mukri juga menegaskan bahwa perusahaan itu wajib mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). karena menurutnya, itu dasar untuk menyusun tata ruang. Kalo misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya, maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi ijin lingkungan. Karena perusahan itu sudah masuk ke pidana tata ruang, itu sudah pelanggaran  undang - undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil."  Ungkapnya, Senin(26/12/2022). 

Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi. 

Sementara, Wawan Gunawan Kepala DLHK Provinsi Banten saat dikonfirmasi menyampaikan " Jika yang sudah ada ijinnya itu tidak dibuang ke laut, dimanfaatkan kembali kecuali yang belum ada ijinnya gak tau tuh." katanya. 

Saat wartawan menunjukan salah satu foto tambak udang di Lebak selatan yang diduga membuang limbah ke laut, Ia menduga kayanya perusahaan tersebut belum ada ijinnya. 

"Kayanya belum ada ijin."Singkatnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut