get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Banten Raih 5 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan RI

Gelapkan Sertifikat dan AJB, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Senin, 02 Januari 2023 | 14:11 WIB
header img
Kabid Humas Polda Banten kombes pol Shinto Silitonga (ist)

SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor. "Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahliwaris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 Sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor. Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut," ujar Shinto pada Senin (02/01/2023).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut