get app
inews
Aa Read Next : APBD Banten 2024 Lambat, Ini Penyebabnya

Gelapkan Sertifikat dan AJB, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Senin, 02 Januari 2023 | 14:11 WIB
header img
Kabid Humas Polda Banten kombes pol Shinto Silitonga (ist)

Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada ahliwaris ML dan tetap dikuasai oleh pelaku. "Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML, namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehinrgga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku," jelas Shinto.

Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. "Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tutup Shinto.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut