JAKARTA, iNewsBanten - Perselingkuhan antara mertua dan menantu yang viral di medsos, Giliran Rozy Zay Hakiki muncul di media sosial. Pria yang diduga terlibat kasus perselingkuhan dan ibu mertua dan viral di media sosial melaporkan mantan istrinya, Norma Risma ke polisi atas pencemaran nama baik.
Hal itu ditempuh setelah mantan istrinya angkat suara tentang perilaku mantan suaminya ke media sosial, banyak netizen yang memberikan sanksi sosial kepada Rozy. Sampai-sampai dia harus menanggung malu dan bahkan keluar dari tempat kerjanya.
Kuasa hukum Rozy mengatakan pelaporan pencemaran nama baik ini disertai bukti-bukti. Misalnya tangkapan layar percakapan antara Rozy dan Norma Risma hingga konten di media sosial.
Surat Perjanjian Tertulis
Selain itu, terdapat pula surat perjanjian yang ditulis di atas materai dari pihak Rozy dan pihak keluarga Risma.
Di dalam akun Facebok yang diduga miliknya, Rozy berusaha membuktikan bahwa saat penggerebekan di kontrakan, dia tidak berada di sana.
"Pertemuan Senin 2 Januari menghasilkan bahwa ada saksi yang melihat kalau saya sedang kerja saat penggerebekan," tulis Rozy.
Dia pun menekankan bahwa cerita yang beredar di media sosial adalah perbuatan tetangga yang iri. “Dengan ini jelas di cerita yang beredar orang itu bukan saya. Sekali lagi ini ‘ulah tetangga syirik’ yang melihat kami sukses,” tambahnya.
Kemudian Rozy pun kembali berusaha untuk meyakinkan mantan istrinya bahwa dia tidak bersalah. “Bukti lain akan terangkat kemudian hari, saya akan meyakinkan mantan istri saya Norma Rismala,” tuntasnya.
Sebelumnya Rozy juga pernah mengatakan di akun tersebut bahwa dia tidak merasa bersalah.
"Bagaimanapun yang bisa memutuskan saya bersalah adalah vonis hakim di pengadilan silahkan hujat saya jika kalian suci,” lanjutnya.
Rozy pun memberikan peringatan kepada mantan istrinya karena dia akan mengumpulkan bukti untuk mengembalikkan nama baiknya.
"Dan untuk mantan istriku Norma Risma bersabar dulu, aku sedang mengumpulkan bukti kalau aku tidak sebejat yang tetangga gosipkan," tutupnya.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi