SERANG, iNewsBanten - Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada keterangan tertulis, Senin (31/07/2023).
Kompol Herlia menjelaskan tentang kemajuan penangan perkara kasus perjinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ. "Berdasarkan laporan polisi nomor LP 19 tanggal 29 Januari 2023 penyidik telah melakukan proses penyelidikan, dari hasil tersebut telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023 dengan hasil perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023 penyidik telah melakukan proses penyidikan," ujarnya.
Penyidik menemukan fakta - fakta penghambat dalam proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan. "Yang membuat lambatnya penanganani ini disebabkan RH selaku saksi terlapor sudah dua kali dipanggil tidak hadir dan pada saat pemanggilan ke tiga baru dapat menghadiri panggilan tersebut".ucapnya
Editor : Mahesa Apriandi