Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang, Polda Banten Angkat Bicara
Senin, 31 Juli 2023 | 18:29 WIB
Dikatakan Herlia itu tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan Restorativ Justice jika terjadi kesepakatan dari para pihak namun hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU guna tahap penuntutan," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi