Alasan bawah yang bersangkutan telah tinggal di jakarta, selain itu para pihak baik RH dan RZ juga telah mengirimkan permintaan kepada penyidik untuk memberikan ruang mediasi yaitu melalui surat tertanggal 28 Februari 2023 yang dikirimkan oleh RZ, dan surat tertanggal 05 mei 2023.
"Kedua surat tersebut telah disampaikan kpd NR dan kuasanya secara langsung di polda banten, akan tetapi rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta", ujarnya.
Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral, dengan tidak adanya kata sepakat tekait lokasi mediasi sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan.
"Perlu diketahui juga bahwa sebelum perkara ini dilaporkan ke polda banten pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR) telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022," jelasnya..
Penyidik tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari Pelapor dan terlapor,"terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi