SERANG, iNewsBanten - Terkait pembebasan lahan tanggul BBWSC di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang terus bergulir hingga saat ini, sehingga banyaknya persengketaan lahan di wilayah Kecamatan Kragilan, bahkan PPAT Kecamatan Kragilan mengeluarkan surat hibah yang kemudian di tarik kembali.
Dalam lampiran pada surat keterangan tersebut yang dikeluarkan oleh pihak Desa Dukuh dengan surat keterangan riwayat tanah Dengan no ../DS.2004/SKRT/X/2022, yang di tanda tangani oleh kepala Desa, saksi dan camat kini ditarik kembali oleh PPAT Kecamatan Kragilan, karena diduga tanah tersebut sudah dibayarkan dan sudah terkena pembebasan tanggul.
Ditemui diruang kerjanya staf PPAT Kecamatan Kragilan Budi menjelaskan, karena lokasi sebelumnya pihak Desa melalui Sekdes bahwa tanah tersebut jauh dari lokasi tanggul jadi pihak kecamatan survei lokasi dan ternyata pas dicek lokasi ternyata tanahnya yang sudah terkena pembebasan tanggul dan sudah di urug maka dari itu pihak kecamatan menarik kembali surat hibah yang diajukan desa dukuh a/n Yuti yang dihibahkan ke Herman.
"Tanah hibah tersebut yang tahu kan pihak desa, dan tentunya PPAT sendiri berhak narik karena tanahnya sendiri bermasalah jadi kita juga gak tahu sampai sekarang kayak gimana yang pastinya dikita belum teregister". Jelasnya, pada Kamis (5/1/2023).
Editor : Mahesa Apriandi