get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tanah Menubruk Masjid di Balaraja Tangerang

Aksi Tawuran di Balaraja Empat Gengster Pelajar Diamankan 

Sabtu, 07 Januari 2023 | 20:48 WIB
header img
Aksi Tawuran di Balaraja Empat Gengster Pelajar Diamankan (ist)

TANGERANG, iNewsBanten - Aksi tawuran dan penyerangan gengster di kalangan pelajar masih kerap terjadi. Kali ini peristiwa terjadi di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Pelakunya empat anggota gengster pelajar yang diduga melakukan penyerangan kepada siswa lain. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan peristiwa tersebut.

Akibat penyerangan itu seorang pelajar menjadi korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan.

Romdhon mengatakan awalnya Polsek Balaraja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peristiwa tersebut. Seorang pelajar dilarikan ke RSUD Balaraja akibat luka sabetan senjata tajam.

Korban mendapat serangan dari empat pelajar yang tidak dikenalnya. Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi.

Romdhon mengatakan dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan seorang pelajar dan berhasil mengamankan barang bukti. “Dari keterangan hasil penyelidikan pada Selasa (03/01), polisi kemudian mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa dan dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan 3 bilah senjata tajam,” ujar Romdhon.

Penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan empat sepeda motor dan juga senjata tajam dan petugas pun kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor,” jelas Romdhon.

Para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut