BANDUNG, iNewsBanten - Seorang pria paruh baya pelaku ditangkap petugas Polresta Bandung. Pria tersebut ternyata perekam pakaian dalam wanita lalu menjual videonya melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berawal dari iseng. Selama setahun melakukan hal tak senonoh ini, pelaku sudah meraup keuntungan Rp100 juta.
Pelaku adalah AM (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap petugas jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung lantaran terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Pria paruh baya tersebut diketahui merupakan pemegang akun Twitter @tukangnoong yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan memposting video pakaian dalam wanita secara acak.
Editor : Mahesa Apriandi