SERANG, iNewsBanten - Terkait pekerjaan PUPR Provinsi Banten yang tidak terselesaikan pada batas waktu yang ditentukan atau tak terselesaikan pada akhir bulan Desember 2022 kemarin, sehingga proyek banyak yang di adendumkan atau perpanjangan waktu seperti yang diungkapkan Kadis PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan seusai rapat pimpinan di Pendopo Gubernur Banten. Senin(9/1/2022).
"Jadi terkait pekerjaan jembatan Jati Pulo berdasarkan kajian PPK kenapa belum selesai pada akhir Desember, jadi berdasarkan kajian PPK secara kualitatif atau kuantitatif ini kepada kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan". ungkapnya.
Menurutnya, dalam aturan yang sudah diatur dalam Perpres no 12 tahun 2001 dan permen lkpp No 12 tahun 2021 bahwa boleh diberikan kontraktor pemberian kesempatan tapi dengan terkena denda perhari.
Proyek jembatan jati Pulo (foto istimewa)
"Kalau denda berdasarkan sisa kontrak, jadi kemarin itu untuk proyek jembatan Jati Pulo progresnya di 57% dan untuk Banten lama Tonjong untuk progres terakhir sama di 57% jadi konsepnya sama dipemberian kesempatan, itu dibolehkan dan sudah atur di Perpres dan Perlkpp terkait barang dan jasa". Jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi