Proyek 2022 Milik PUPR Banten Telat Dikerjakan, Ini Penjelasannya
Selasa, 10 Januari 2023 | 16:51 WIB
Lanjut Arlan, maksimal pemberi kesempatan pertama itu 50 hari, kalau belum selesai diberikan kesempatan kedua pemberi kesempatan tapi terkena denda, dan menurutnya ini kan bukan hal yang baru untuk PUPR Provinsi Banten.
"Jadi kita pernah lakukan seperti kegiatan jembatan Bogeg dan Ciberang keduanya di beri kesempatan jadi tidak ada permasalahan terkait itu". kata dia.
Lebih lanjut, kalau untuk anggaran sama dengan yang kemarin seperti jembatan Bogeg dan Ciberang Terkait pembayaran, untuk yang terlambat itu dianggarkan diperubahan,
"Jadi di anggaran murni tidak dianggarkan, yang terlambat adanya diperubahan". Tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi