"Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," ujar Silmy.
Silmy tak mempersoalkan banyaknya TKA di Indonesia karena itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi. Pihaknya hanya akan melakukan pengawasan secara profesional.
"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," kata Silmy.
Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 71 orang.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi