get app
inews
Aa Text
Read Next : KSOP Banten dan Crew Kapal KN.DAMARU P.214 PLP Tg. Priok Turut Hadir Diacara Operasi Gabungan Laut

Pasca Bentrokan, Dirjen Imigrasi: Jika TKA Melanggar Kita Deportasikan

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:33 WIB
header img
Pasca Bentrokan, Dirjen Imigrasi Tegaskan: Jika TKA Melanggar Kita Deportasikan (foto Istimewa, -)

"Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," ujar Silmy.

Silmy tak mempersoalkan banyaknya TKA di Indonesia karena itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi. Pihaknya hanya akan melakukan pengawasan secara profesional.

"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," kata Silmy.

Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 71 orang.

Artikel ini pernah tayang di iNews id. 

https://www.inews.id/News/Nasional/dirjen-imigrasi-tegaskan-tka-yang-terbukti-langgar-pidana-akan-dideportasi

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut