get app
inews
Aa Read Next : KSOP Banten dan Crew Kapal KN.DAMARU P.214 PLP Tg. Priok Turut Hadir Diacara Operasi Gabungan Laut

Pasca Bentrokan, Dirjen Imigrasi: Jika TKA Melanggar Kita Deportasikan

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:33 WIB
header img
Pasca Bentrokan, Dirjen Imigrasi Tegaskan: Jika TKA Melanggar Kita Deportasikan (foto Istimewa, -)

JAKARTA, iNewsBanten - Pasca insiden keributan di PT GNI, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menegaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah terbukti melanggar pidana di Indonesia akan dideportasi. Hal itu disampaikan menanggapi bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).

"Kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," kata Silmy, Senin (16/1/2023).

"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan keimigrasian, ya kita deportasi langsung," ucapnya.

Mengenai proses pidana TKA, Silmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum atau polisi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut