JAKARTA, iNewsBanten - Pasca insiden keributan di PT GNI, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menegaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah terbukti melanggar pidana di Indonesia akan dideportasi. Hal itu disampaikan menanggapi bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).
"Kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," kata Silmy, Senin (16/1/2023).
"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan keimigrasian, ya kita deportasi langsung," ucapnya.
Mengenai proses pidana TKA, Silmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum atau polisi.
Editor : Mahesa Apriandi