get app
inews
Aa Read Next : Harga Cabai Merah di Pasar Ciruas Semakin Pedas

Sadis! Suami di Tangerang, Kapak Istri Lantaran Cemburu

Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:10 WIB
header img
Ilustrasi Pembunuhan

Dilanjutkan Zain, mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” terang Zain.

Zain menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” pungkasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut