get app
inews
Aa Read Next : Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Hadapi Putusan Perkara Pembunuhan Brigadir J, Harapan Hakim Bijaksana dan Independen

Minggu, 12 Februari 2023 | 10:38 WIB
header img
Ferdy Sambo . Foto/Dok

SERANG, iNewsBanten - Terdakwa Ferdy Sambo (FS) ikhlas dalam menghadapi sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang rencananya digelar Senin, 13 Februari 2023, besok.

Mantan Kdiv Propam itu pasrah dan ikhlas dengan segala keputusan majelis hakim.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata salah satu Tim Penasihat Hukum, Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Meskipun ikhlas, kata Rasamala, Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim dapat independen dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Sebab, sambungnya, banyak tekanan dari sejumlah pihak yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.

"Beliau berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Awalnya, Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Eliezer.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/02/12/337/2763469/jelang-vonis-ferdy-sambo-harap-hakim-independen-dan-bijaksana

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut