CILEGON, iNewsBanten - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon dan Panutan Pelaporan SPT Tahunan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon. Acara dilaksanakan di aula Sekretaris Daerah kota Cilegon, dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (15/02/2023).
PKS Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ditandatangani oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo. Manfaat perjanjian adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak termasuk ASN, Bendaharawan, tidak perlu datang ke KPP.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Arvin Krissandi dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa mulai hari ini, terdapat tambahan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon. Layanan perpajakan dibuka tiap hari selasa sampai dengan jum’at, dari jam 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Ada enam layanan perpajakan yang disediakan, yaitu pendaftaran NPWP orang pribadi online, layanan konsultasi perpajakan, permohonan EFIN orang pribadi, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembuatan kode billing.
Tujuan kedua kegiatan adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa unsur Forkopimda di Kota Cilegon dapat menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Unsur Forkopimda telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 pada awal waktu dan mengajak masyarakat untuk mengikutinya.
“Seluruh jajaran pimpinan Forkopimda Kota Cilegon telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022” tegas Arvin.
Editor : Mahesa Apriandi