SERANG, iNewsBanten - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonedia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
Salah satunya di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, pada tahun 2022 kemarin mendapatkan program PTSL atau yang lebih populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, mendapatkan sambutan baik dari masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah dan sudah selesai pemberkasannya.
Seperti yang dikatakan Mastufah, warga Kampung Pasir Jambu 007/003, Desa Cakung, Kecamatan Binuang mengatakan bahwa dirinya merasa senang dan terbantu dengan adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap di desanya.
"Alhamdulillah saya merasa terbantu dengan program PTSL. Bahkan saya merasa senang dan sukarela memberikan biaya pembuatan sertifikat tersebut," katanya, Jumat (17/02/2023).
Editor : Mahesa Apriandi