get app
inews
Aa Read Next : Harga Cabai Merah di Pasar Ciruas Semakin Pedas

Kemenag Kabupaten Serang Ogah Cabut Ijop Ponpes Milik Pelaku Pencabulan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:09 WIB
header img
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin

SERANG, iNewsBanten - Terkait desakan yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang soal pencabutan izin operasional pondok pesantren milik MJN (60) terduga pelaku pencabulan terhadap 5 santriwatinya, Kantor Kementrian Agama Kemenag) Kabupaten Serang belum bisa mencabutnya. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin, menurutnya, pencabutan ijin operasional Ponpes itu kewenangannya ada di Kemenag RI melalui Dirjen pendidikan pondok pesantren serta usulan yang diajukan oleh pihak yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut