get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Ruangan di Kantor Kecamatan Malingping Lebak Ambruk, Warga Kecewa Pelayanan E-KTP Terganggu

Kemenag Kabupaten Serang Ogah Cabut Ijop Ponpes Milik Pelaku Pencabulan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:09 WIB
header img
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin

"Kan lembaganya tidak salah, Kenapa harus dicabut. Kan lembaga sendiri jadi korban itu," katanya.

"Pelakunya kan sudah ditangkap tinggal kita proses hukum oleh pihak berwajib sesuai dengan kesalahannya," imbuhnya.

Rifaudin menyatakan, Kemenag kabupaten Serang akan melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren tersebut agar proses belajar mengajarnya berjalan sebagaimana mestinya. 

"Alhamdulillah tim kami sudah menyampaikan proses belajar mengajar di Ponpes sudah kembali normal dan pelakunya sudah dikeluarkan dari kepengurusan yayasan," terangnya. 

Namun, lanjut Rifaudin, jika setelah dilakukan pembinaan kemudian Ponpes tersebut tidak bisa menjalankan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan maka pihaknya akan secara tegas mencabut ijin operasionalnya. 

"Kami belum bisa mencabut izin operasionalnya. Kalau dicabut nanti berdampak terhadap santri, kalau dicabut nanti para santri kemana belajarnya," katanya. 

Rifaudin menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan MUI dan tokoh masyarakat Kabupaten Serang untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa dengan menekankan akhlak dan budi pekerti serta keimanannya.

"Perlu saya sampaikan kepada seluruh pimpinan Ponpes agar dalam melakukan rekrutmen para pengasuh Ponpes, kiyai atau para guru yang mengajar disitu agar betul-betul selektif yang mengutamakan integritas, dan akhlak disamping mumpuni dalam keilmuan agama tetapi juga memiliki perilaku yang baik yang bisa memberikan contoh kepada santrinya," pungkasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut