get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Edarkan Sabu, Seorang Wanita Residivis Asal Kota Serang Ditangkap Saat Menunggu Konsumen 

Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:25 WIB
header img
Kapolres serang dan Kasat Narkoba pada saat Pres conference (doc. Istimewa)

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.

"Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian," kata Kapolres.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan. 

"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.

Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut