get app
inews
Aa Read Next : Kecamatan Cinangka Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-54 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Serang

Kecamatan Kibin Juara Umum MTQ ke-52 tingkat Kabupaten Serang

Minggu, 26 Februari 2023 | 18:21 WIB
header img
Camat Kibin Babay menerima Piala Juara Umum MTQ ke-52 tingkat Kabupaten Serang (humas Kominfo Kab Serang)

 
Pandji menegaskan, dengan belum kembali meraih juara umum MTQ tingkat Provinsi Banten pihaknya untuk tahun ini optimis bisa meraih juara umum. "Harus menang, kemarin kita juara kedua terus sekarang harus juara pertama. Kita siapkan nanti juara pertamanya. Untuk tahun ini tidak ada pilihan lain, hanya satu pilihannya juara satu di tingkat provinsi,"tandasnya.

Diketahui berdasarkan SK juara umum dan peringkat MTQ ke 53 Kabupaten Serang yang dibacakan Ketua Dewan Hakim Mahmudi, berikut urutan lengkap 10 besar MTQ ke 53 tingkat Kabupaten Serang.

Peringkat pertama Kecamatan Kibin dengan nilai 62, kedua Kramatwatu 52, ketiga Anyer 36, ke empat Tirtayasa 27. Peringkat kelima Gunung sari 21, ke enam Waringin kurung 18, ketujuh Pulo ampel 17, kedelapan Tanara 17, kesembilan Carenang 14 dan Peringkat kesepuluh Kecamatan Baros.

Camat Kibin Babay Karnawi mengaku bangga dengan capaian yang telah yang di raih para kafilah Kecamatan Kibin meski dirinya baru menjabat enam bulan sebagai camat, namun dengan persiapan yang matang bisa meraih juara umum MTQ ke 53 tingkat Kabupaten Serang Tahun 2023. Atas raihan juara umum atas berkat semua dukungan sembilan kepala desa juga para pihak sponsor yang membantu.

"Berkat kedekatan saya dengan mereka, kami Kibin bisa menjadi juara merebut juara umum yang pernah lepas dari Kecamatan Kibin karena saya membaca sejarah Kibin pernah menjadi juara. Dan ini kami membuktikan Kibin bisa merebut kembali juara MTQ,”ujarnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut