Ia menjelaskan pelaku mengimingi korban dengan pekerjaan dan melancarkan aksinya dengan memberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
“Setelah mendapatkan informasi pada 22 Januari 2023, Polda Lampung segera berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk menangkap pelaku. Korban pun didampingi untuk membuat laporan polisi dan ditempatkan di rumah aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada Kamis 2 Maret 2023, pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah. Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
“Keberhasilan Polda Lampung dalam menangkap pelaku ini merupakan langkah penting dalam memberantas kekerasan terhadap anak di Indonesia,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi