SERANG, iNewsBanten - Pelaku inisial SB merudapaksa serta penculikan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur asal Kasemen, Kota Serang - Banten berhasil dipecahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Pelaku yang berhasil diciduk ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.
Kasus ini diungkap dalam sebuah konferensi pers oleh Polda Lampung, Senin 6 Maret 2023.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.
“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku mengimingi korban dengan pekerjaan dan melancarkan aksinya dengan memberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
“Setelah mendapatkan informasi pada 22 Januari 2023, Polda Lampung segera berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk menangkap pelaku. Korban pun didampingi untuk membuat laporan polisi dan ditempatkan di rumah aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada Kamis 2 Maret 2023, pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah. Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
“Keberhasilan Polda Lampung dalam menangkap pelaku ini merupakan langkah penting dalam memberantas kekerasan terhadap anak di Indonesia,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi