get app
inews
Aa Read Next : Edarkan Melalui Medsos, Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bekuk 6 Pelaku

Polres Serang Kota Ungkap Cairan dalam Suntikan yang Membuat Kades Sesak Nafas hingga Tewas

Senin, 13 Maret 2023 | 19:31 WIB
header img
Polresta Serang Kota Ungkap Cairan dalam Suntikan yang Membuat Kades Ciggoong Sesak Nafas hingga Tewas (doc.ist).

SERANG, iNewsBanten - Polresta Serang Kota mengungkap cairan yang disuntikan oleh mantri Suhendi kepada Salamunasir, Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Cairan yang membuat korban sesak napas hingga tak sadarkan diri itu bernama Sidiandryl Diphenhydramine.

“Pelaku menggunakan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan obat cairan yaitu Sidiandryl Diphenhydramine,” jelas Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena saat konferesi pers di Mapolresta, Senin (13/3/2023).

Hujra menyebutkan terduga pelaku menyuntikkan cairan tersebut ke bagian punggung kiri korban hingga membuatnya kejang-kejang lalu tidak sadarkan diri.

“Jarum suntiknya disuntik ke tubuh bagian kiri korban dan korban tiba-tiba mengalami sesak napas,” tambah Hujra.

Melihat kondisi itu, korban langsung dibawa ke RSUD Banten. Namun nyawa kades yang baru saja menjabat 1 tahun 3 bulan tersebut tidak tertolong. Sedangkan posisi terduga pelaku saat itu juga sedang berada di RSUD Banten.

“Pada saat anggota (kepolisian-red) sampai di rumah sakit, kebetulan yang diduga pelaku masih berada di rumah sakit dan sekaligus pada saat itu diamankan,” kata Hujra.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita 1 botol Sidiandryl Diphenhydramine HCl injeksi IV atau IM berukuran 15 ml, 1 suntikan dan jarumnya, 1 tas berwarna hitam, 1 handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio berplat merah nopol A 4018 E, dan baju serta celana yang digunakan terduga pelaku.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut