CILEGON, iNewsBanten - Sebanyak 1.557 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Jumat (17/3/2023).
Proses pemusnahan barang sitaan itu menggunakan metode dihancurkan menggunakan alat berat.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Firman menjelaskan setidaknya ada 1.557 botol Miras yang berhasil disita dan dimusnahkan di tahun 2023.
Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai lebih dari 2.000 botol Miras.
“Kadar alkohol yang ada di setiap minuman keras ini rata – rata 5 persen, tetapi ada juga yang mencapai 43 persen,” jelasnya.
Diterangkan Firman, daerah yang memiliki kerawanan terhadap peredaran minuman keras berada di Kecamatan Pulomerak.
“Biasanya yang rawan itu berada di wilayah Merak dan JLS (Jalur Lingkar Selatan), kami juga sudah melakukan teguran keras terhadap para penjual minuman keras yang ada di Cilegon ini. Kami selalu berpatroli agar tidak ada lagi peredaran minuman keras di Kota Cilegon,” terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi