"Proses gelar perkara khusus ini berlangsung kurang lebih satu jam dan gelar tersebut perwakilan keluarga korban pembunuhan menyampaikan uneg-uneg atas apa yang selama ini belum tersampaikan," terangnya.
Wahyudi termasuk peserta gelar kuasa hukum dan pihak keluarga meminta untuk diterapkannya pasal 340 (pembunuhan berencana) terhadap pelaku.
"Alhamdulillah tadi setelah gelarpun kita berbincang dengan kanit Wassidik mengatakan bahwa rekomendasi dari bagian Wassidik memasukan pasal 340," terangnya.
Kami dari pihak kuasa hukum mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Pandeglang yang mengakomodir keinginan kami untuk gelar perkara khusus di Polda Banten. Tentunya kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tahap penuntutan ujar Wahyudi.
Editor : Mahesa Apriandi