Gelar Khusus Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Terapkan Pasal 340 KUHP

Erdi
.
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:24 WIB
Gelar Khusus Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Terapkan Pasal 340 KUHP (Ilustrasi pembunuhan /doc istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Keluarga korban pembunuhan mahasiswi cantik pakai kloset oleh kekasihnya Riko Arizka melalui penasehat hukum sudah melaksanakan gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah Banten.

Pada hari Jumat (17/03/2023) kami mengikuti gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah  Banten, gelar perkara khusus tersebut adalah tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu, ujar penasehat hukum H. Wahyudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/03/2023)

Wahyudi menambahkan peserta gelar yang diikuti oleh penyidik Polres pandeglang, kanit Wassidik Krimum Polda Banten dan ahli pidana dari Wassidik Krimum Polda Banten serta ada dari Provost.

Follow Berita iNews Banten di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini