Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Naik ke Polda Banten, Polisi Mulai Buru Fakta
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Khusus Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Terapkan Pasal 340 KUHP

Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:24 WIB
  • author Erdi
Gelar Khusus Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Terapkan Pasal 340 KUHP
Gelar Khusus Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Terapkan Pasal 340 KUHP (Ilustrasi pembunuhan /doc istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Keluarga korban pembunuhan mahasiswi cantik pakai kloset oleh kekasihnya Riko Arizka melalui penasehat hukum sudah melaksanakan gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah Banten.

Pada hari Jumat (17/03/2023) kami mengikuti gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah  Banten, gelar perkara khusus tersebut adalah tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu, ujar penasehat hukum H. Wahyudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/03/2023)

Wahyudi menambahkan peserta gelar yang diikuti oleh penyidik Polres pandeglang, kanit Wassidik Krimum Polda Banten dan ahli pidana dari Wassidik Krimum Polda Banten serta ada dari Provost.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut