get app
inews
Aa Read Next : Tingkat Pengangguran Tinggi, Disnakertrans Pandeglang Gelar Job Fair

Jelang Ramadan, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:10 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti ratusan tablet obat Tramadol dan Hexymer serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin di daerah Kecamatan Patia dan sekitarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut