Dalilnya, Amir bin Rabi'ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama ini didukung oleh banyak ulama.
Pendapat kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh.
Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda, "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut pendapat kedua ini, meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.
Sehingga, mempertahankan bau mulut itu lebih baik ketimbang menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi.
Hal ini sama dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah SWT.
Ulama yang menghukumi siwak dan menyikat gigi tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas.
Menurut ulama yan mendukung pendapatan pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia. Karenanya, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi di siang hari saat bulan Ramadhan.
Kesimpulannya, ulama beda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini karena perbedaan dalam memahami hadits.
Tapi yang perlu diketahui dari kedua pendapat ini, tidak ada yang sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja.
Demikian, artikel singkat ini yang mengulas tentang hukum sikat gigi di siang hari saat sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga bermanfaat.
Editor : Mahesa Apriandi