Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : THR PNS Pemkab Tangerang Dipastikan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Deretan Tentang Aturan Baru Kerja PNS, Nomor 4 Tak Berlaku bagi TNI-Polri

Kamis, 27 April 2023 | 08:48 WIB
  • author Putra
Berikut Deretan Tentang Aturan Baru Kerja PNS, Nomor 4 Tak Berlaku bagi TNI-Polri
Berikut Deretan Tentang Aturan Baru Kerja PNS, No 4 Tak Berlaku Bagi TNI-Polri (foto ilustrasi)

3. Kerja Bisa di Mana Saja

Menariknya dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu, yang akan diatur Menteri PANRB.

4. Aturan Kerja PNS Tak Berlaku Bagi TNI-Polri

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Perpres tersebut ditujukan untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di tingkat pusat hingga daerah.

Artikel ini sudah tayang di iNews id 

https://ponorogo.inews.id/read/288190/deretan-fakta-aturan-baru-pns-bisa-kerja-dimana-saja

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut