get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 6 Larangan Ibu Hamil pada 8 Bulan, No 3 Efek Buruk Bagi Janin

Berikut Deretan Tentang Aturan Baru Kerja PNS, Nomor 4 Tak Berlaku bagi TNI-Polri

Kamis, 27 April 2023 | 08:48 WIB
header img
Berikut Deretan Tentang Aturan Baru Kerja PNS, No 4 Tak Berlaku Bagi TNI-Polri (foto ilustrasi)

3. Kerja Bisa di Mana Saja

Menariknya dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu, yang akan diatur Menteri PANRB.

4. Aturan Kerja PNS Tak Berlaku Bagi TNI-Polri

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Perpres tersebut ditujukan untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di tingkat pusat hingga daerah.

Artikel ini sudah tayang di iNews id 

https://ponorogo.inews.id/read/288190/deretan-fakta-aturan-baru-pns-bisa-kerja-dimana-saja

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut