Sementara itu, BKD Provinsi Banten Nana Supriatna mengenai hal tersebut pihaknya bagi teman teman yang mendekati pensiun sebetulnya diberikan kesempatan untuk promosi dan rotasi.
"Jadi dalam proses itu sejak bulan Pebruari Maret dan itu proses ijin ke Kemendagri sama Kemenpera nya sudah 2-3 bulan yang lalu pada saat prosesi mau mendekati prosesi pelantikan pengukuhan yang bersangkutan memasuki usia pensiun".
Tapi kita sudah revisi dan kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan dan memang yang bersangkutan memang sudah memasuki usia pensiun jadi untuk saat jabatan itu kosong,
lebih lanjut Nana menegaskan bahwa itu proses alamiah yang tidak bisa ditolak karena faktor usia pensiun.
"Jadi itu tidak masalah sudah kita memberitahukan dan posisinya memang pada saat proses perijinan rekomendasi itu yang bersangkutan pada waktu hari yang dilantik memasuki usia pensiun". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi